Sekilas
Tentang Kami
Dasar Hukum
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08/M.PAN-N/06/2012 tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blower System) Di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Daerah.
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora.
- Peraturan Bupati Blora Nomor 62 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Blora.
-
01 Apa yang dimaksud Whistle Blower
Whistle Blower adalah setiap orang yang mengetahui langsung dan mengadukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah. Sedangkan Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) adalah mekanisme bagi pemerintah kabupaten dalam pelaporan atas dugaan terjadinya pelanggaran, penyelewengan atau kecurangan yang merugikan daerah/negara atau hal-hal lain yang melanggar kode etik dan/atau peraturan perundang-undangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.
-
02 Dasar hukum Whistle Blower?
WBS diatur dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08/M.PAN-N/06/2012 tentang sistem penanganan pengaduan (Whistleblower System) di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang membutuhkan peran serta pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alur
Bagan ALur Pengaduan

Prosedur Penggunaan Aplikasi
Whistle Blowing System (WBS) Merupakan Sistem Penanganan Aduan
yang dibuat untuk menerima aduan secara oline dan real time
dilingkungan Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah
Kontak
Hubungi Kami
Alamat Kantor
Jl. Gor No. 11 Blora
Email Kantor
inspektorat@blorakab.go.id
Hubungi Kami
Telp. (0296) 533266